Berapa Biaya Asuransi Motor Matic?

asuransi motor asuransi motor

Banyak orang yang masih menyepelekan “Untuk apa sih, harus membayar asuransi motor?” Mereka biasanya beranggapan bahwa itu hanya menghabiskan uang saja. Alih-alih membayar premi asuransi motor, mereka lebih memilih uang itu untuk ditabung dan dibelanjakan saja. Padahal siapa yang tahu suatu hari motor anda akan mengalami hal yang tidak dinginkan. Bukannya berpikir pesimis, namun kemungkinan apa saja bisa terjadi bukan?

 

PENTINGNYA ASURANSI MOTOR DAN BIAYA YANG DIPERLUKAN

Berpikir bahwa suatu hari bisa saja anda dan motor anda mengalami kejadian yang tak diinginkan bukanlah bentuk dari pesimisme. Dan anda juga pasti tidak berharap ada musibah dan hal yang tak diinginkan itu. Namun benar kata pepatah, ‘Lebih baik mencegah daripada mengobati.’ Pepatah itu benar adanya bagi asuransi. Khususnya bagi anda yang memakai motor setiap harinya.

Saat ini, jumlah pengendara motor semakin banyak, mengingat motor adalah alat transportasi yang harganya paling terjangkau. Semakin banyak jumlah motor, semakin banyak pula kasus kriminal yang menyangkut kendaraan tersebut. Itu sebabnya asuransi motor amat sangat penting. Dengan membayar asuransi motor yang besarnya bisa dikatakan tak seberapa dibanding harga motornya, ada beberapa manfaat yang akan anda dapatkan. Itu sebabnya jika anda  membeli sebuah motor matic dengan cara kredit, memang ada biaya tambahan untuk asuransi motor jenis TLO (Total Loss Only).

 

ILUSTRASI ASURANSI MOTOR, BIAYA DAN KLAIM

Ilustrasi biaya kredit motor dan biaya asuransinya biasanya diberikan sebagai berikut:

Harga motor matic yang bakal dibeli adalah Rp. 13 juta, maka biaya asuransi yang mesti dibayarkan adalah 2.5% dari total harga motor itu dtambah dengan biaya administrasi asuransi. Hitungannya sebagai berikut 2.5% x Rp. 13.000.000 = Rp325.000, ditambah dengan biaya admin yaitu Rp. 25.000. Dengan demikian total biaya asuransi jenis TLO adalah Rp. 350.000.

Bagaimana dengan klaim-nya jika ada kejadian motor hilang? Silahkan melapor kepada pihak berwajib dan menghubungi kantor leasing tempat di mana ia membeli kredit motor itu. Setelah enyelesaikan laporan dan menyerahkan beberapa berkas yang disyaratkan, maka klaim dapat segera dibayarkan.

Berapa yang didapatkan? Ganti rugi atas kehilangan motor yang masih dikredit sebesar harga motor saat dibeli. Akan tetapi dikurangi nilai penyusutan per-tahunnya yaitu 10% dari harga motornya. Jadi 10% x Rp. 13.000.000= Rp. 1.300.000.

Begitulah gambarannya jika anda mengasuransikan motor.

Dibaca 1449 kali Terakhir diubah pada Jumat, 10 April 2020 19:53

Tips Merawat Mobil Saat Hujan Ala Komunitas Mobil Terbesar Di Indonesia

Komunitas mobil terbesar di Indonesia – Ketika musim hujan tiba, sudah menjadi sebuah pertanda bagi pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan ekstra. Tentunya Anda tidak ingin mobil tiba-tiba macet ketika di jalanan hujan bukan? Oleh sebab itulah, sebagai pemilik mobil, Anda harus bisa merawat… Baca selengkapnya...