Apakah Mobil Klasik Perlu Uji Kelayakan Kendaraan?

Sebuah Ford Mustang Shelby GT500 buatan tahun 1966, tiba-tiba terbakar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Senin (26/7/2021) pukul 17.15 WIB. Mobil dengan nomor polisi B 60 NNE diduga mengalami korsleting listrik, sehingga timbul api pada bagian kap mesin hingga menjalar ke bagian tengah.

Ford Mustang Shelby GT500 buatan tahun 1966 adalah mobil klasik yang tergolong dalam "muscle car". Mobil jenis ini sangat terkenal, karena menjadi salah satu ikon dalam film Hollywood yang dibintangi oleh Nicolas Cage dengan judul "Gone in 60 Seconds".

Beragam keunggulan performa dan nilai historisnya, membuat Ford Mustang Shelby GT500 memiliki nilai pasar di atas Rp 10 miliar. Namun, perlu untuk didalami lagi apakah mobil yang terbakar itu benar-benar asli Ford Mustang Shelby GT500 atau sebuah mobil replika.

Yang dimaksud dengan replika adalah sebuah salinan yang sama persis dengan bentuk dan fungsi dari alat, barang atau lainnya, dalam hal ini adalah mobil.

Namun terlepas dari asli atau replika, kasus terbakarnya  Ford Mustang Shelby GT500 patut menjadi pelajaran berharga bahwa,  keselamatan adalah nomor satu. Demikian yang dikatakan oleh Rifat Sungkar, sebagai Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Untuk itu, Rifat telah berdiskusi dengan Departemen Perhubungan, untuk membicarakan uji kelayakan kendaraan klasik. Termasuk dengan Kakorlantas, supaya kendaraan-kendaraan seperti Ford Mustang Shelby GT500 dapat digunakan di jalan raya setelah lulus dari uji kelayakan.

Sampai saat ini, uji kelayakan kendaraan klasik tidak pernah terdengar dilakukan di Indonesia. Sementara di luar negeri, kendaraan berusia 25 tahun ke atas masuk dalam kategori khusus, yang cukup mendapat perhatian. Utamanya tentang unsur keselamatan. Baik itu dari segi konstruksi, kemudian keadaan piranti gerak, seperti mesin, rem, transmisi, sasis, dan hal-hal lain yang bisa mempengaruhi keselamatan berkendara.

Uji kelayakan kendaraan yang diberlakukan di Indonesia, disebut juga dengan uji kir adalah, serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk mobil klasik, sepertinya belum termasuk kendaraan yang wajib uji kelayakan.

Pelaksanaan Uji Kir adalah Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji.

Apakah sudah saatnya diberlakukan kepada mobil klasik?

Sumber: kompas.com & republika.co.id

Dibaca 607 kali Terakhir diubah pada Minggu, 08 Agustus 2021 21:12

Chevrolet Hengkang dari Indonesia, Bagaimana Nasib Mobilnya?

Ketika sebuah Agen Pemegang Merek (APM) hengkang dari Indonesia, satu hal yang dikhawatirkan adalah ketersediaan onderdilnya. Mengingat spare part mobil sudah menjadi kebutuhan wajib, terutama komponen fast moving yang harus diganti rutin. Chevrolet adalah salah satu merek mobil yang menghentikan… Baca selengkapnya...