Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Pada pasal 5 dalam beleid tersebut, menjelaskan bahwa insentif PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei. Kemudian insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.
Tujuan dari pengenaan pajak mobil 0 persen tersebut adalah untuk mendongkrak konsumsi masyarakat melalui belanja kendaraan bermotor roda empat. Peningkatan penjualan mobil dapat mendorong agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor, secara langsung akan menambah produksinya.
Berdasarkan laporan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel kendaraan roda empat atau lebih pada tahun lalu turun 44,7 persen dibandingkan 2019, dan aktivitas produksinya merosot sebesar 46,5 persen. Hal itu terjadi karena pelemahan daya beli, akibat pandemi Covid-19.
Semoga dengan pajak mobil 0 persen, industri mobil di Indonesia bisa bergerak kembali.
Sumber: otomotif.bisnis.com