Padahal pada jaman dulu yaitu sekitar tahun 1970-an, Subaru sudah sempat berjualan. Bahkan beberapa produknya telah dirakit di Indonesia. Produk mobil yang pernah dipasarkan antara lain: Subaru Sambar pickup, Rex, Leone 1400 DL dan GSR 1600.
Mobil Subaru yang didatangkan utuh dari jepang tersebut cukup populer di Indonesia, sehingga pada waktu tidak ada yang menanyakan mobil Subaru buatan mana.
Namun, pemerintah pada saat itu punya keinginan untuk mengurangi merk yang penjualannya kurang dari 500 unit pertahun, jadilah Subaru dengan ATPMnya, yaitu P.T. Insan Apollo keluar dari pasar Indonesia bersamaan dengan Simca, Alfa Romeo, Moskvitch dll.
Pada tahun 1999, ketika impor mobil diperbolehkan kembali, Subaru mencoba peruntungannya dengan beberapa model mobil yang menggunakan mesin turbo dan penggerak 4 roda (double gardan).
Sialnya pemerintah mengenakan pajak yang sangat mahal bagi mobil-mobil yang dilengkapi teknologi maju tersebut, padahal dua teknologi tersebut merupakan spesialisasi Subaru. Seluruh jajaran produk Subaru (kecuali Kei-car untuk JDM) memang selalu berpenggerak 4 roda.
Sedangkan berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 telah diatur bahwa (sebagai contoh), Subaru XV (Medium Crossover, 2000 cc, 4x4) termasuk ke dalam kategori kendaraan yang dikenakan pajak 40%, karena memiliki penggerak 4x4.
Bandingkan dengan Honda CRV yang termasuk ke dalam kelas dan cc yang sama, namun tanpa penggerak 4x4, pajaknya 20%. Kendala yang lain adalah harga jualnya.
Honda CRV telah dirakit didalam negeri, tentu saja biaya produksinya lebih murah, sehingga harga jualnya bisa diturunkan. Sedangkan mobil produk Subaru harus diimpor utuh karena tidak memiliki fasilitas perakitan di dalam Negeri. Pastinya tidak bisa bersaing dalam hal harga jual produknya bukan?
Subaru mencoba berkilah bahwa mobil-mobil yang dijualnya menggunakan penggerak roda depan. Memang ketika mobil diangkat lalu mesin dihidupkan, hanya roda depan saja yang berputar sehingga petugas pajak menggangap mobil ini 2wd (padahal bukan). Suatu tindakan cukup nekat, demi meraih pangsa pasar lebih luas.
Ketika hal ini kemudian dipermasalahkan kembali, Subaru dituntut oleh Pengadilan Pajak dan akhirnya ATPM-nya harus ditutup. Dengan demikian, merk Subaru tidak lagi berjualan di Indonesia untuk kedua kalinya. eksistensinya di Indonesia memudar.
Tidak mengherankan jika masih ada pertanyaan mobil Subaru buatan mana.
Sumber: id.quora.com