Tentang Pajak Mobil 0 Persen Yang Harus Anda Ketahui

Apakah anda ingin membeli mobil sedan, berpenggerak satu gardan (4x2), kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dan  menggunakan komponen lokal sebesar 70 persen? Mulai 1 Maret 2021 berlaku pajak mobil 0 persen. Aturan baru ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yakni hari Jumat, (26/2/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Pada pasal 5 dalam beleid tersebut,  menjelaskan bahwa insentif PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei. Kemudian insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.

Tujuan dari pengenaan pajak mobil 0 persen tersebut adalah untuk mendongkrak konsumsi masyarakat melalui belanja kendaraan bermotor roda empat. Peningkatan penjualan mobil dapat mendorong agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor, secara langsung akan menambah produksinya.

Berdasarkan laporan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel kendaraan roda empat atau lebih pada tahun lalu turun 44,7 persen dibandingkan 2019, dan aktivitas produksinya merosot sebesar 46,5 persen. Hal itu terjadi karena pelemahan daya beli, akibat pandemi Covid-19.

Semoga dengan pajak mobil 0 persen, industri mobil di Indonesia bisa bergerak kembali.

Sumber: otomotif.bisnis.com

 

 

Dibaca 931 kali Terakhir diubah pada Senin, 02 Agustus 2021 17:11

Tips Merawat Mobil Saat Hujan Ala Komunitas Mobil Terbesar Di Indonesia

Komunitas mobil terbesar di Indonesia – Ketika musim hujan tiba, sudah menjadi sebuah pertanda bagi pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan ekstra. Tentunya Anda tidak ingin mobil tiba-tiba macet ketika di jalanan hujan bukan? Oleh sebab itulah, sebagai pemilik mobil, Anda harus bisa merawat… Baca selengkapnya...