Bamsoet juga mempertanyakan mengapa pengendara motor tidak diberi hak untuk lewat jalan tol. Menurutnya, ada sejumlah jalan tol yang lengang, sementara ojol berimpit-impitan di jalan umum, padahal mereka punya hak yang sama.
Saat ini, mayoritas jalan tol di Indonesia hanya diperboleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk mayoritas jalan tol. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005, dengan menambahkan satu ayat pada Pasal 38 yaitu soal ketentuan motor lewat jalan tol.
Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan penjelasan umum tentang aturan motor lewat jalan tol, yang salah satunya menyebutkan bahwa "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."
Sedangkan tambahan ayat pada pada Pasal 38 tersebut menerangkan bahwa "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Beberapa jalan tol di Indonesia telah menerapkan peraturan tersebut, misalnya di Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Kemudian Tol Bali Mandara. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sumber: oto.detik.com